JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi, mengatakan, haram atau tidaknya hukum tayangan infotainment ditentukan isinya. ''Kalau berisi gosip, adu domba, dan mengaduk-aduk ketenteraman privasi keluarga pasti dilarang agama,'' katanya di Jakarta, Ahad (27/12).
Menurut Hasyim, Munas Alim Ulama NU di Surabaya pada 2006 lalu, mengharamkan infotainment yang berisi gosip, fitnah, dan rumor. Dengan demikian, yang bisa dihukumi adalah isi dari tayangan tersebut. Ulama NU, kata dia, tak mempermasalahkan tayangan infotainment yang positif dan mendidik.
Hasyim menyatakan, sungguh indah jika infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah dan hal mendidik lainnya. ''Sayangnya, saat ini, masih lebih mementingkan bisnis daripada aspek pembangunan moral bangsa. Mereka masih menganut bisnis info semata, sehingga berpegang pada prinsip
the bad news is the good news ,'' katanya.
Tayangan yang ada sekarang ini, ungkap Hasyim, belum menjadi media pencerahan menuju pembangunan karakter. Tayangan infotainment sekarang ini lebih dikendalikan kekuatan uang dan sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan pembangunan bangsa. Ia juga menyatakan, belum ada standardisasi kebebasan yang dimiliki infotainment .
Artinya, jelas Hasyim, keseimbangan antara hak dan kewajiban mereka belum diatur secara baik. Ia mengatakan, PBNU berencana membahas masalah gosip dalam infotainment ini pada Muktamar NU ke-32 di Makassar pada Maret 2010 mendatang. Namun sebelumnya, PBNU akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah tersebut.
Menurut Hasyim, pertemuan yang akan digelar di Jakarta dalam waktu dekat itu, akan melibatkan para ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama, praktisi pendidikan, cendekiawan, dan budayawan. ''Harus ada kekuatan moral yang meluruskan arah pembentukan opini publik,'' katanya menegaskan.
Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag), Nasaruddin Umar, seusai membuka Musabaqah Hafalan Alquran dan Hadis tingkat ASEAN, di Jakarta, kemarin, mengatakan, perlu dilakukan pembenahan terhadap tayangan-tayangan infotainment , terutama tayangan yang mengandung gosip atau pergunjingan.
Mestinya, ujar Nasaruddin, media tak hanya mengejar keuntungan melalui tayangan yang mereka siarkan. ''Tayangan berisi gosip, perbincangan urusan pribadi, dan rumah tangga seseorang yang berujung gibah, tentu tak pantas ditayangkan dan tak layak pula menjadi tontonan publik,'' katanya.
Mestinya, media mampu menampilkan tayangan berisi aspek edukasi yang juga menghibur. Nasaruddin berharap, media tak ternodai oleh acara-acara mengandung gosip yang tak disukai umat. Sebab, pada akhirnya, acara semacam itu dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan yang menyinggung perasaan umat.
Nasaruddin mengakui, Depag hanya mampu sebatas memberikan seruan moral. Soal wewenang penindakan apalagi hukuman, bukan kapasitas atau wewenang Depag. Langkah seperti itu diserahkan kepada mereka yang berwenang. ''Posisi kami dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sama, sebatas memberikan seruan moral,'' ujarnya.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan televisi dan infotainment yang mengandung gosip atau gibah. ''Kami sudah lama mengeluarkan fatwa itu. Namun ternyata, media terus melakukannya. Harusnya, pemerintah tegas melarangnya. ed: ferry
Rabu, 30 Desember 2009
gosip haram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar